Minggu, 23 Juni 2013

makalah kuliah "pidana"



BAB I
Pendahuluan

Semua perbuatan yang melanggar undang-undang, akan mendapatkan sanksi yang sesuai dengan apa yang dilakukan. Seperti halnya orang yang menganiaya seseorang yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Sesuai dengan pasal 338 dan pasal 351 bahwa pelaku pembunuhan dan penganiayaan mendapatkan sanksi yang berasal dari KUHP (kitab undang-undang pidana). Dengan adanya pasal tersebut, diharapkan pelaku merasa jera dan tidak mengulangi perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Bisa juga pelaku dikenai pasal berlapis.
Disini kami akan membahas tentang kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Penganiayaan dan pembunuhan dilakukan secara berkelompok disuatu tempat kerja milik korban. Motif ini dikarenakan sikorban disangka menyembunyikan orang yang dicari oleh kelompok tersebut. Tetapi korban tersebut tidak mengenal siapa yang dicari oleh mereka. Disitulah mulainya penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa, hanya karena korban tidak menjawab sesuai dengan yang diinginkan oleh para pelaku.
Untuk lebih jelasnya kasus ini, maka kami akan menganalisis. Dan kami disini memberi batasan masalah yang menyangkut kasus tersebut. Diluar pembahasan tersebut, kami tidak akan mengulasnya.










BAB II
Pembahasan

A.    Pembunuhan
     Kejahatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, diatur dalam pasal 338 yang berbunyi ”barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya hukuman penjara 15 tahun. ( KUHP 35, 104s, 130, 140s, 184s, 336, 339s, 350, 437).” Penjelasan mengenai makar mati atau pembunuhan ( doodslag), yaitu diperlukan perbuatan, yang mengakibatkan kematian orang lain. Sedangkan kematian itu disengaja, artinya yang dimaksud, termasuk dalam niatnya. Apabila kematian itu tidak dimaksud, tidak masuk dalam pasal ini, mungkin masuk dalam pasal 359 ( karena kurang hati-hatinya, menyebabkan matinya orang lain), atau masuk pasal 351 sub 3 (penganiayaan dengan direncanakan lebih dahulu, berakibat mati), atau pasal 354 sub 2 (penganiayaan berat yang berakibat mati), atau pasal 355 sub 2 (penganiayaan berat dengan direncanakan lebih dahalu, berakibat mati).[1]
Tindak pidana terhadap “nyawa” dalam KUHP dimuat pada bab XIX dengan judul “kejahatan terhadap nyawa orang“ yang diatur dalam pasal 338 sampe dengan pasal 350. Mengamatai pasal-pasal tersebut maka KUHP mengaturnya sebagai berikut:
Ø  Kejahatan yang ditujukan terhadap jiwa manusia;
Ø  Kejahatan yang ditujukan terhadap jiwa anak yang sedang/baru dilahirkan;
Ø  Kejahatan yang ditujukan terhadap anak yang masih dalam kandungan.
Dilihat dari segi “kesengajaan” (dolus) maka tindak pidana terhadap nyawa ini terdiri atas:
Ø  Yang dilakukan dengan sengaja;
Ø  Yang dilakukan dengan sengaja disertai kejahatan berat;
Ø  Yang dilakukan dengan direncamakan lebih dahulu;
Ø  Atas keinginan yang jelas dari yang dibunuh;
Ø  Menganjurkan atau membantu orang untuk bunuh diri;
Berkenaan dengan tindak pidana terhadap “nyawa” tersebut pada hakikatnya dapat dibedakan sebagai berikut:
Ø  Dilakukan dengan sengaja, yang diatur bab XIX
Ø  Dilakukan karena kelalaian atau kealpaan yang diatur dalam bab XXI
Ø  Karena tindak pidana lain, mengakibatkan kematian; yang diatur antara lain pasal 170, 351 ayat (3), dan lain-lain.
Kejahatan terhadap nyawa ini disebut delik materiil[2] yang hanya menyebut sesuatu akibat yang timbul, tanpa menyebut cara-cara yang menimbulkan akibat tersebut.
Kejahatan terhadap nyawa yang dimuat KUHP[3] adalah sebagai berikut:
·         Pembunuhan (pasal 338)
·         Pembunuhan dengan pemberatan (pasal 339)
·         Pembunuhan berencana (pasal 340)
·         Pembunhan bayi oleh ibunya (pasal 341)
·         Pembunhan bayi berencana (pasal 342)
·         Pembunhan atas permintaan yang bersangkutan (pasal 334)
·         Membujuk/membantu orang agar bunuh diri (pasal 345)
·         Pengguguran kandungan dengan izin ibunya (pasal 346)
·         Pengguguran kandungan tanpa izin ibunya (pasal 347)
·         Matinya kandungan dengan izin perempuan yang mengandunganya (pasal 348)
·         Doter/bidan/tukang obat yang membentu pengguguran/matinya kandungan (pasal 349)
Pada RUU – KUHP 1993 tersebut, sanksi yang terberat adalah hukuman penjara seumur hidup.
Terhadap sanksi-sanksi yang dimuat dalam KUHP maupun RUU-KUHP yang akan datang, perlu dipertimbangkan dengan cermat sehingga penjatuhan hukuman/pidana atau perumusan sanksi, benar-benar dirasakan masyarakat, “setimpal dengan kesalahannya”.
Penghapusan unsur “sengaja” pada RUU-KUHP 1993 perlu pengkajian ulang. Tampaknya RUU-KUHP tersebut kurang konsekuen karena pasal 359 KUHP yang diambil alih pada pasal 458 (21.01) ayat (3) tetap dirumuskan “ karena kealpaan”.
Kecermatan dan ketelitian dalam menghapus unsur “sengaja” atau unsur “kealpaan” sangat diperlukan karena:
-        Bentuk ketiga dari dolus yakni dolus eventualis[4] hampir sama dengan “kealpaan yang disadari”, sebagaimana telah dimuat penulis (Leden Marpaun) dalam buku “unsur-unsur yang dapat dihukum (delik) “halaman 31 dan 32, antara lain sebagai berikut:
“. . . . . . . . . . beberapa pekerja yang sedang bekerja diatas sebuah rumah, melemperkan sebuah balok kebawah yang menimpa orang.”
Kalau rumah itu dikelilingi sebuah kebun partikelir di mana biasanya tak pernah ada orang, maka kejadian itu adalah kejadian tiba-tiba dan tidak sengaja. . . . . . . . . .kalau ada diingat bahwa ada kemungkinan akan terbunuhnya seseorang yang sedang lalu disitu dan meskipun demikian halnya toh balok dilemparkan. . . . . . . . . maka hal itu dinamakan “dolus eventualis”.
-        Tampaknya pembunuhan yang dilakuykan dengan sengaja dan dilakukan dengan tidak sengaja, sejak dahulu kala telah dibedakan, sebagaimana telah dimuat pada butir 3 bab I.
-        Akan meninbulkan kerumitan yang akan sangat pada penerapannya karena asas “tidak ada hukuman kalu tidak ada kesalahan” yang telah diterima  secara umum oleh masyarakat.
Selain dari hal-hal tersebut, sudah tiba saatnya untuk dipikirkan tentang “keselamatan jiwa/nyawa aparat penegak hukum “agar mereka tidak ragu-ragu mengemban tugasnya dan setiap orang menjunjung tinggi hukum, sebagaimana dirumuskan pasal 27 ayat
(1) UUD 1945, agar pembunuhan terhadap aparat penegak hukum diperberat dengan 1/3. Pada tindak pidana penganiayaan, hal ini telah diatur yakni pasal 356 ke-2. Demikian halnya dengan pembunuhan anak-anak kecil, yang benar-benar masih memerlukan pemeliharaan dan tuntunan atau perlilndungan khusus, dengan alasan antara lain sebagai berikut:
ü  Penjatuhan pidana mati, tidak bertentangan dengan pancasila
ü  Penjatuhan hukuman yang adil adalah setimpal dengan kesalahannya
ü  Penghapusan hukuman mati kemungkinan akan menambah kejahatan pembunuihan karena sipembunuh mengetahui bahwa meskipun ia membunuh, ia tidak akan dihukum mati. Hal ini sangat rawan bagi orang yang salah satu anggota keluarganya telah mengalami pembunuhan, sehingga ada niat dalam hatinya membalas.

Ada beberapa unsur pembunuhan[5]:
1.      Barang siapa: ada orang tertentu yang melakukannya;
2.      Dengan sengaja: dalam ilmu hukum pidana, dikenal dengan tiga jenis atau dolus yakni:
a.       Sengaja sebagai maksud;
b.      Sengaja dengan keinsyafan pasti;
c.       Sengaja dengan keinsyafan dengan kemungkinan/dolus eventualis;
d.      Menghilangkan nyawa orang lain;
Sebagian pakar mempergunakan istilah ”merampas jiwa orang lain” . Setiap perbuatan yang dilakukan  dengan sengaja untuk  menghilangkan/merampas jiwa orang lain adalah pembunuhan.
Perbuatan yang mana yang dapat merampas/menghilangkan jiwa orang lain, menimbulkan beberapa pendapat  yakni:
-        Teori Aequivalensi dari von Buri yang disebut juga teori conditio sine qua non yang menyamaratakan semua faktor yang turut serta yang mengakibatkan suatu akibat;
-        Teori Adaequate dari van Kries yang juga disebut dengan teori keseimbangan yakni perbuatan yang seimbang dengan akibat;
-        Teori individualis dan teori generalis dari Dr. T. Trager yang pada dasarnya mengutarakan bahwa yang paling menentukan terjadinya akibat tersebut itulah yang mengakibatkannya; sedang menurut teori generalisasi, berusaha memisahkan setiap faktor yang mengakibatkan akibat tersebut.
Pada teks RUU – KUHP 1993 masih menggunakan istilah “merampas nyawa orang lain”. Rumusan tersebut, perlu mendapatkan perhatian, karena dengan kata “membunuh” persepsi masyarakat umum, telah jelas.
Di Thailand dirumuskan “melakukan pembunuhan terhadap orang lain”, sedang di Malaysia mempergunakan istilah “menimbulkan kematian dengan melakukan suatu perbuatan”, sedang pada Code Penal mempergunakan istilah “pembunuhan”.
Kata “murder” pada “the lexicon webster dictionary”, dimuat dalam artinya sebagai berikut.
“the act of unlawfully killing a human being by another human with premeditated malice.”
“the act of unlawfully” (perbuatan melwan hukum) seyogyanya dimuat dalam rumusan “pembunuhan”  sebab jika membunuh tersebut dilakukan dengan tanpa melawan hukum, misalnya, melaksankan hukuman mati, maka hal tersebut bukan “pembunuhan”.
Kata-kata “menghilangkan nyawa orang lain” atau “merampas nyawa orang lain”, sudah saatnya dipikirkan untuk diganti dengan istilah yang lebih realistis.[6]
B.     Penganiayaan
Secara umum tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP[7] disebut “penganiayaan”. Penganiayaan yang diatur KUHP terdiri dari:
1.      Penganiayaan berdasarkan pasal 351 KUHP yang dirinci atas:
-        Penganiayaan biasa
-        Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat
-        Penganiayaan yang mengakibatkan orang mati
2.      Penganiayaan yang diatur pasal 350 KUHP
3.      Penganiayaan berencana yang diatur oleh 350 KUHP dengan rincian sebagai berikut:
-        Mengakibatkan luka berat
-        Mengakibatkan orang mati
4.      Penganiayaan berat yang diatur oleh pasal 354 KUHP dengan rincian sebagai berikut:
-        Mengakibatkan luka berat
-        Mengakibatkan orang mati
5.      Penganiayaan berat dan berencana yang diatur 355 KUHP dengan perincian sebagai berikut:
-        Penganiayaan berat dan berencana
-        Penganiayaan berat dan berencana yang mengakibatkan orang mati
Penganiayaan berat diatur oleh pasal 354 KUHP yang bunyinya sebagai berikut:
              i.            Barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain dihukum dengan penjara selama-lamanya delapan tahun.
            ii.            Jika perbuatan itu berakibat orangnya mati, yang bersalah dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun.
Penganiayaan berat dan berencana diatur oleh pasal 355 KUHP[8] yang bunyinya sebagai berikut:
              i.            Penganiayaan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.
            ii.            Jika perbuatan itu berakibat orangnya mati, yang bersalah dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Turut perkelahian/penyerbuan diatur oleh pasal 358 KUHP[9] yang bunyinya sebagai berikut;
“barang siapa dengan sengaja turut serta dalam penyeranngan atau perkelahian yang dilakukan beberapa orang, maka selain dari tanggungan masing-masing atas perbuatan khusus yang dilakukannya, ia dihukum:
1e. dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan, jika penyerangan atau perkelahian itu hanya berakibat luka berat.
2e. dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun jika penyerangan atau perkelahian itu mengakibatkan matinya orang.










BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN

Pembunuhan berarti suatu tindak kejahatan pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan atau merampas nyawa seseorang dinamakan pembunuhan. Pada teks RUU-KUHP 1993 masih menggunakan istilah “merampas nyawa orang lain” rumusan tersebut perlu belum mendapatkan perhatian karena dengan kata ‘membunuh’ persepsi masyarakat umum. Kata ”menghilangkan nyawa orang lain atau merampas nyawa orang lain” sudah saatnya diganti dengan istilah yang lebih relistis.  
Penganiayaan berat suatu kejahatan yang mengakibatkan terlukanya bagian tubuh. Penganiayaan pembagiannya telah diatur dalam beberapa pasal KUHP, antara lain:
-        Pasal 351 terdiri dari: penganiayaan biasa, mengakibatkan luka berat, mengakibatkan orang mati.
-        Pasal 350 terdiri dari: mengakibatkan luka berat, mengakibatkan orang mati, dan lain-lain.



















DAFTAR PUSTAKA


Marpaung, Leden. 2005. Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh. Jakarta: Sinar Grafika
Soesilo, R. 1991.  KUHP. Bogor: Politea
Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. Kansil, S.H. 2007. LATIHAN UJIAN: HUKUM PIDANA. Jakarta: Sinar Grafika




[1] Soesilo, KUHP, Politea, Bogor, 1991, hlm. 240 & 244.
[2] Prof. Drs. C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, S.H, LATIHAN UJIAN: HUKUM PIDANA, Sinar Grafika, Jakarta, 2007, hlm. 112
[3] Leden Marpaung, TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA DAN TUBUH, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, hlm. 20
[4]Prof. Drs. C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, op, cit., hlm.181
[5] Leden Marpaung, TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA DAN TUBUH, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, hlm. 22

[6] Leden Marpaung, op, cit., hlm. 23.
[7] Ibid., hlm. 50
[8] Ibid., hlm 57
[9] Ibid., hlm 61